Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa Boak

1. Kepala Desa – Aminollah

Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  • Menetapkan kebijakan desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa.

  • Memimpin musyawarah desa.

  • Menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak eksternal.

  • Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa.


2. Sekretaris Desa

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi:

  • Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan dokumen desa.

  • Menyusun peraturan, keputusan, dan laporan tahunan desa.

  • Mengelola administrasi keuangan dan aset desa bersama Kaur Keuangan.


3. Kaur Umum dan Tata Usaha

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan tata usaha dan administrasi umum pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Menyusun dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.

  • Mengelola data penduduk dan inventaris kantor.

  • Menyediakan pelayanan administrasi kepada masyarakat.


4. Kaur Keuangan

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan keuangan desa.

Fungsi:

  • Mengelola APBDesa, termasuk pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.

  • Menyusun dokumen anggaran tahunan desa.

  • Mencatat dan menyimpan bukti transaksi keuangan desa.


5. Kaur Perencanaan

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan perencanaan pembangunan desa.

Fungsi:

  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

  • Menyusun usulan program dan kegiatan pembangunan desa.

  • Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).


6. Kasi Pemerintahan

Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas-tugas di bidang pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Membina dan mengatur administrasi kependudukan.

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepala dusun.

  • Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.


7. Kasi Kesejahteraan

Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas pembangunan desa di bidang kesejahteraan rakyat.

Fungsi:

  • Mengelola program pembangunan sarana dan prasarana desa.

  • Membantu pengembangan ekonomi dan sosial masyarakat.

  • Melaksanakan pendataan dan pengawasan bantuan sosial.


8. Kasi Pelayanan

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan publik dan kemasyarakatan.

Fungsi:

  • Memberikan layanan administrasi kepada masyarakat.

  • Membantu pelaksanaan kegiatan sosial, keagamaan, dan budaya.

  • Membina organisasi kepemudaan dan lembaga kemasyarakatan desa.


9. Kepala Dusun

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam wilayah kerja dusun masing-masing.

Fungsi:

  • Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada warga dusun.

  • Menghimpun aspirasi masyarakat dusun.

  • Membina kehidupan masyarakat dan menjaga ketertiban lingkungan.

  • Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan gotong royong dan sosial.


LINK TERKAIT