
Ini adalah keterangan gambar
Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
Menetapkan kebijakan desa.
Mengelola keuangan dan aset desa.
Memimpin musyawarah desa.
Menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak eksternal.
Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan dokumen desa.
Menyusun peraturan, keputusan, dan laporan tahunan desa.
Mengelola administrasi keuangan dan aset desa bersama Kaur Keuangan.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan tata usaha dan administrasi umum pemerintahan desa.
Fungsi:
Menyusun dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
Mengelola data penduduk dan inventaris kantor.
Menyediakan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan keuangan desa.
Fungsi:
Mengelola APBDesa, termasuk pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Menyusun dokumen anggaran tahunan desa.
Mencatat dan menyimpan bukti transaksi keuangan desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan perencanaan pembangunan desa.
Fungsi:
Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Menyusun usulan program dan kegiatan pembangunan desa.
Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas-tugas di bidang pemerintahan desa.
Fungsi:
Membina dan mengatur administrasi kependudukan.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepala dusun.
Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas pembangunan desa di bidang kesejahteraan rakyat.
Fungsi:
Mengelola program pembangunan sarana dan prasarana desa.
Membantu pengembangan ekonomi dan sosial masyarakat.
Melaksanakan pendataan dan pengawasan bantuan sosial.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan publik dan kemasyarakatan.
Fungsi:
Memberikan layanan administrasi kepada masyarakat.
Membantu pelaksanaan kegiatan sosial, keagamaan, dan budaya.
Membina organisasi kepemudaan dan lembaga kemasyarakatan desa.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam wilayah kerja dusun masing-masing.
Fungsi:
Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada warga dusun.
Menghimpun aspirasi masyarakat dusun.
Membina kehidupan masyarakat dan menjaga ketertiban lingkungan.
Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan gotong royong dan sosial.